Pemkab Bintan Berlakukan Hapus Sanksi Denda Administrasi Pajak



Pemkab Bintan kembali memberikan penghapusan sanksi denda administrasi pembayaran pajak daerah. Hal tersebut sesuai dengan SK Bupati Bintan No. 402/VIII/21 Tanggal 23 Agustus 2021. Penghapusan sanksi administrasi denda pajak daerah kepada wajib pajak berupa pembayaran pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi bangunan pedesaan dan perkantoran, serta biaya perolehan atas tanah dan bangunan. 


" ini semua berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran berlaku sampai dengan tanggal 30 November 2021 dengan syarat membayar piutang pokok pajak terhitung periode tahun 1995 sd 2020," ujar Plt Bupati Bintan, Roby Kurniawan. 


Selanjutnya, penghapusan denda tersebut merupakan  upaya meringankan beban pelaku usaha dan masyarakat akibat situasi pandemi Covid 19. 


"Untuk itu ayo manfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya," ujarnya, Senin (20/9). 


Selain itu, guna memudahkan pembayaran pajak Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan telah bekerjasama dengan Bank Riau Kepri dalam usaha mempermudah transaksi wajib pajak dengan melakukan digitalisasi pembayaran melalui Quick Response Code Indonesian Standart (QRIS) atau http://qris.bankriaukepri.co.id dimana fitur ini memudahkan para wajib pajak dengan transaksi pembayaran non tunai melalui scan barcode, sehingga memudahkan pembayaran dimanapun wajib pajak berada.

  • Tags: