Tugas dan Fungsi

img
DISKOMINFO

Tugas dan Fungsi

  • Perumusan kebijakan di Bidang Komunikasi,Informatika Statistik dan Persandian

  • Pelaksanaan kebijakan di Bidang Komunikasi, Informatika Statistik dan Persandian

  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Dinas Komunikasi dan Informatika

  • Pelaksanaan Administrasi Dinas Komunikasi dan Informatika

  • Penyusunan rencana program dan anggaran di Dinas Komunikasi dan informatika

  • Pengkoordinasikan Pelaksanaan tugas di Dinas Komunikasi dan Informatika

  • Pemberian kajian teknis dan/atau rekomendasi

  • Pengelolaan urusan kesekretariatan Dinas Komunikasi dan Informatika

  • Pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian serta monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Dinas Komunikasi dan Informatika.dan

  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan Fungsinya