- Profil
- Tugas dan Fungsi
Tugas dan Fungsi
DISKOMINFO
Tugas dan Fungsi
-
Perumusan kebijakan di Bidang Komunikasi,Informatika Statistik dan Persandian
-
Pelaksanaan kebijakan di Bidang Komunikasi, Informatika Statistik dan Persandian
-
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Dinas Komunikasi dan Informatika
-
Pelaksanaan Administrasi Dinas Komunikasi dan Informatika
-
Penyusunan rencana program dan anggaran di Dinas Komunikasi dan informatika
-
Pengkoordinasikan Pelaksanaan tugas di Dinas Komunikasi dan Informatika
-
Pemberian kajian teknis dan/atau rekomendasi
-
Pengelolaan urusan kesekretariatan Dinas Komunikasi dan Informatika
-
Pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian serta monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Dinas Komunikasi dan Informatika.dan
-
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan Fungsinya