Sosialisasi Kewenangan Akses Geoportal Kebijakan Satu Peta Kabupaten Kota Regional Provinsi Kepulauan Riau



Diskominfo Bintan - Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai Sekretariat Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Kewenangan Akses Geoportal Kebijakan Satu Peta Kabupaten/Kota Regional Provinsi Kepulauan Riau bertempat di Ruang Rapat II Kantor Bupati Bintan, Rabu pagi (26/6).


Kegiatan ini diikuti oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau dan seluruh Kabupaten/Kota, Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kepulauan Riau dan seluruh Kabupaten/Kota.


Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Diskominfo Kabupaten Bintan sebagai Wali Data penerima akun Geoportal Kebijakan Satu Peta (KSP). Akun tersebut diserahkan dari Bapak Rachman Rifai sebagai Kepala Pusat Pengelolaan dan Penyebarluasan Informasi Geospasial kepada Bapak dr. Gama AF Isnaeni, Sp.A. sebagai Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Bintan.


Dengan diterimanya akun Geoportal maka Diskominfo Bintan sebagai Wali Data memiliki kewenangan akses untuk berbagi pakai data peta dan informasi geospasial sebagai salah satu hal untuk mendukung pemerintah dalam perencanaan pembangunan daerah.

  • Tags: