Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bintan menghadiri acara FGD Bintan Dalam Angka 2024



Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bintan menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD) "Bintan Dalam Angka 2024" yang diselenggarakan oleh BPS Kabupaten Bintan pada Rabu (7/2) bertempat di Bintan Pearl Beach Resort.


Dalam kegiatan tersebut dilakukan penandatanganan Komitmen Penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) Kabupaten Bintan oleh BPS Kabupaten Bintan selaku Pembina Data Forum SDI, Bapelitbang Kabupaten Bintan selaku Sekretariat SDI, dan Diskominfo Kabupaten Bintan selaku Walidata Forum SDI dan disaksikan oleh Asisten Administrasi Perekonomian Kabupaten Bintan.


Plt. Kepala Diskominfo Kabupaten Bintan memaparkan materi terkait Satu Data Indonesia sesuai dengan Peraturan Bupati Bintan Nomor 45 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Bintan. Dalam paparan tersebut dijelaskan bahwa peran Diskominfo sebagai Walidata adalah memeriksa kesesuaian data yang dihasilkan Produsen Data dengan Prinsip SDI, menyebarluaskan data dan metadata di Portal Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Bintan, dan membantu Pembina Data dalam membina Produsen Data.


Dengan diselenggarakannya kegiatan tersebut, diharapkan ada sinergitas dan komitmen bersama agar Portal Satu Data Kabupaten Bintan yang sudah terintegrasi dengan Satu Data Indonesia dapat menghadirkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggung jawabkan serta mudah diakses dan dibagi pakaikan memenuhi Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data.

  • Tags: