Dinas Kominfo Bintan Sukses Integrasikan JDIH DPRD Bintan ke JDIH Nasional


Salah satu komitmen dan dukungan terhadap program Pemerintah Republik Indonesia dalam mewujudkan basis data dokumen hukum nasional serta melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bintan melakukan integrasi JDIH Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah / DPRD Kabupaten Bintan pada 29 Mei 2020.

Integrasi JDIH Sekretariat Dewan Kabupaten Bintan ke data JDIH Nasional merupakan integrasi JDIH Sekwan Kabupaten pertama di Kepulauan Riau dan yang ke-8 di integrasi JDIH DPRD Kabupaten tingkat Nasional atau Se Indonesia.

Terwujudnya integrasi data JDIH Sekwan Bintan tak lepas dari solidnya kerjasama antara Sekwan Kabupaten Bintan, Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bidang Kelitabangan), Dinas Komunikasi dan Informatika Bintan (Bidang Layanan E-Government),  Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan perwakilan Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau yang merupakan pembina anggota JDIH dan pelaksana tugas dan fungsi Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional pada Badan Pembinaan Hukum Nasional di Provinsi Kepulauan Riau. 

Kasi Pengembangan Ekosistem E-Government, Andi Asrizal, S.Sos yang didampingi Kasi Pengembangan Aplikasi Rinaldy, ST, Dinas Komunikasi dan Informatika menyampaikan intergrasi JDIH ini adalah salah satu bentuk upaya dalam menyampaikan informasi secara transparan dan keterbukaan informasi publik yang dapat membantu masyarakat dalam mendapatkan informasi yang jelas dan akurat dari Pemerintah Daerah.