07 Nov 2023
Bupati Bintan Hadiri Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Ranperda APBD 2026

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Bintan, Rabu (26/11).
Dalam agenda utama rapat, DPRD Bintan bersama Pemerintah Kabupaten Bintan secara resmi menyepakati Ranperda APBD 2026 yang ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama. Rapat paripurna diawali penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD mengenai hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Pada kesempatan tersebut, Bupati Bintan Roby Kurniawan menyampaikan apresiasi kepada seluruh Anggota DPRD serta TAPD atas kerja keras dan komitmen dalam menyelesaikan pembahasan APBD 2026 tepat waktu, meskipun prosesnya diwarnai dinamika dan perbedaan pandangan.
Menurut Bupati, seluruh proses pembahasan tersebut merupakan bagian dari upaya bersama untuk menghasilkan rancangan anggaran yang berkualitas, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Bupati menjelaskan bahwa tahun 2026 merupakan tahun pertama implementasi RPJMD 2026–2029, dengan tema pembangunan “Penguatan Fondasi Kesejahteraan Berbasis Pemberdayaan Potensi Ekonomi, Sumber Daya Manusia, dan Tata Kelola yang Berkualitas.”
Sejalan dengan tema tersebut, prioritas pembangunan daerah pada tahun 2026 difokuskan pada tiga aspek utama yaitu Penguatan fondasi kesejahteraan melalui optimalisasi potensi ekonomi daerah, kemudian Peningkatan kualitas sumber daya manusia dan juga Penguatan tata kelola pemerintahan yang efektif dan berkualitas.
Dalam penyampaiannya, Bupati turut memaparkan gambaran umum struktur APBD Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2026 dengan nilai total Rp1,057 triliun lebih, terdiri dari Pendapatan Daerah Rp1,022 triliun lebih
Sedangkan PAD Rp380,9 miliar lebih
Kemudian untuk Pendapatan Transfer sebesar Rp637,5 miliar lebih selanjutnya Belanja Daerah sebesar Rp1,057 triliun lebih dan Pembiayaan Netto sebesar Rp35,2 miliar lebih yang bersumber dari SILPA tahun sebelumnya.
Bupati menegaskan bahwa APBD 2026 dirancang sebagai instrumen kebijakan yang efektif, transparan, dan berorientasi langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bintan.
Setelah disetujuinya Ranperda APBD 2026 melalui rapat paripurna ini, Pemerintah Kabupaten Bintan akan segera menyampaikan dokumen tersebut kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Bupati berharap proses evaluasi dapat berjalan lancar sehingga APBD 2026 dapat segera digunakan sebagai dasar pelaksanaan program pembangunan pada awal tahun mendatang.
Blog
Berita Terkait






