Berhasil Tekan Angka Stunting, Roby Berharap Jangan Cepat Berbangga, Terus berikan yang terbaik



MC Bintan - Berdasarkan PP Nomor 72 Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Stunting

Mengamanatkan kepada BKKBN sebagai koordinator pelaksana. Dimana dalam PP tersebut tertuang target penurunan 14 persen pada tahun 2024. Untuk Kabupaten Bintan, data EPPGBM (Elektronik Pencatatan Pelapor Gizi Berbasis Masyarakat) mencatatkan pada tahun 2021 angka stunting sebesar 5,23 persen.


Sedangkan data EPPBGM dari Januari sampai Agustus tahun 2022 menunjukkan angka 3,41 persen yang artinya mengalami penurunan sebesar 1,82 persen.


"Kita bisa cukup berbangga hati, namun harus diketahui bahwa standar dari pusat. Data SSGI (Studi Status Gizi Indonesia) harus diangka 19 atau 20 persen. Kita harus melihat indikator-indikatornya melalui data SSBI, karena yang dilaunching oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan apa yang ada di SSBI" kata Bupati Bintan Roby Kurniawan saat membuka Rapat Rekonsiliasi Stunting tingkat Kabupaten Bintan, Selasa (18/10) di Ruang Rapat 3 Kantor Bupati Bintan. 


"Saya minta komitmen semua untuk benar-benar serius menangani stunting di Bintan. Mereka generasi penerus kita nanti, jadi kita harus serius" tambahnya. 


Roby bahkan meminta Dinas terkait untuk segera mempunyai data akurat, berapa sebenarnya angka stunting agar bisa dirumuskan bersama untuk dicari langkah tepatnya.


Ketua TP PKK Bintan Hafizha Rahmadhani yang turut hadir pun ikut memberi masukan bagaimana seharusnya langkah awal dimulai. Dikatakannya bahwa sosialisasi, bimbingan hingga pendampingan merupakan hal yang tidak bisa ditawar lagi. 

"Masyarakat kita butuh edukasi yang lebih masif, butuh pendampingan dan butuh pemahaman. Kita cegah dari awal" ungkapnya. 


Pemerintah Kabupaten Bintan sendiri sudah melakukan upaya dari beberapa Dinas yang ada. Selain Dinas Kesehatan, pencegahan juga dilakukan DP3AP2KB (Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) yang menjalin kerjasama dengan Kemenag Bintan.


Kerjasama tersebut diwujudkan dalam bentuk pendampingan di setiap Kantor Urusan Agama (KUA) saat melakukan bimbingan pra nikah kepada calon pengantin. Hal ini agar siapa pun bisa memahami sejak awal bagaimana langkah antisipatif dalam mencegah stunting pada anak.


  • Tags: