Dinas Kominfo Bintan Gelar Rapat Pembahasan Isian Kuisioner Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024



Dalam upaya mencapai pemerintahan yang transparan dan akuntabel maka Dinas Komunikasi dan Informatika (DISKOMINFO) Bintan menggelar rapat pembahasan isian kuisioner monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2024 pada selasa 10 September 2024.


Dalam kesempatan tersebut Sekretaris Diskominfo Kabupaten Bintan  Mohammad Ami Roffian membuka rapat, menyampaikan Keterbukaan informasi publik merupakan  sebuah kewajiban pemerintah yang harus dilakukan untuk memberikan akses yang mudah bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang diperlukan.


Pemberian informasi juga sebagai pengukur kepatuhan intansi terkait dalam memberikan informasi sehingga apa yang dilaksanakan nantinya bisa tersampaikan ke pada masyarakat.


Disampaikan juga bahwa informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses sedangkan  Informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. Setiap informasi harus dapat diperoleh secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang mudah.


Dengan adanya Keterbukaan dan transparansi informasi akan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat atau stakeholder meningkat dan pada akhirnya partisipasi stakeholder dan masyarakat meningkat.


Pelaksanaan rapat tersebut juga sesuai dengan dasar hukum Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik kemudian peraturan komisi informasi No. 1 tahun 2021 tentang PERKI SLIP dan peraturan komisi informasi No. 1 tahun 2022 tentang monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik.

  • Tags: